Hukum Berqurban


Hukum Berqurban

By Pusat Domba Qurban Bandung

Hukum Berqurban
Hukum Berqurban

Hukum Berqurban dalam Islam

Tinjauan mengenai Hukum Berqurban dari berbagai Dalil Shahih

Apa dan bagaimana tinjauan dalil dalil mengenai hukum berqurban dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum berqurban akan dijelaskan secara lengkap dalam tulisan ini, sehingga anda yang memerlukan informasi kejelasan mengenai hukum berqurban dapat memperoleh pencerahan, semoga.

 

HUKUM BERQURBAN DALAM AL QURAN

Hukum berqurban adalah Sunnah Muakkadah, bukan wajib. Hal-hal yang menunjukkan kesunnahannya adalah argumentasi-argumentasi berikut ini;

Allah memerintahkan berqurban dalam Al-Qur’an. Allah berfirman;

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]

Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah (Al-Kautsar;2)

Perintah Shalat dalam ayat di atas bersifat umum, mencakup Shalat wajib dan Shalat Sunnah sehingga tercakup pula Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha. Perintah berqurban juga bersifat umum yang mencakup qurban wajib, seperti Al-Hadyu (الْهَدْيُ) karena Haji Tamattu’ mapupun qurban Sunnah seperti Udhiyah (اْلأُضْحِيَةُ) yang dilakukan kaum Muslimin di luar tanah suci (Mekah). Karena itu, ayat ini menjadi dalil perintah berqurban, yang menunjukkan adanya dorongan dari pembuat Syariat sehingga digolongkan dalam amal yang bernilai Ma’ruf.

 

HUKUM BERQURBAN DALAM HADIS SHAHIH

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menunjukkan beliau melakukan dan mengamalkan amal berqurban. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (17/ 267)

عَنْ أَنَسٍ قَالَ

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

dari Anas dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan di banding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas sisi leher domba tersebut.” (H.R.Bukhari)

Perbuatan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ sebagai mana ucapan beliau dan sikap diam beliau adalah dalil Syara’. Ketika Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melakukan aktivitas berqurban, dan mencontohkan pada umatnya, maka hal ini menguatkan dalil pertama bahwa berqurban adalah amal yang didorong oleh Syariat dan digolongkan sebagai perbuatan yang Ma’ruf. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ juga pernah memerintahkan seorang Shahabat berqurban, misalanya dalam Hadis berikut ini;

صحيح البخاري (17/ 237)

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ

قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا

dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al Juhani dia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang qurban kepada para sahabatnya, sementara ‘Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jadza’ah (domba yang berusia enam bulan, atau berumur empat tahun ke atas, atau sapi berumur tiga tahun ke atas), maka kataku selanjutnya; “Wahai Rasulullah, aku hanya mendapatkan Jadza’ah?” beliau bersabda: “Berqurbanlah dengannya.” (H.R.Bukhari)

 

Perintah Qurban
Perintah Qurban

 

Beliau juga memuji penyembelihan hewan qurban yang dilakukan setelah Shalat ‘Ied dan mensifatinya sebagai Ibadah yang sempurna. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (17/ 234)

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

dari Al Bara`, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) setelah Shalat (Ied) maka ibadah qurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (H.R.Bukhari)

Nash-Nash ini menguatkan bahwa ibadah berqurban memang diperintahkan, dicontohkan, dan dipuji sebagai salah satu ibadah dalam Syariat Islam.

 

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengaitkan aktivitas berqurban dengan Irodah (kehendak/keinginan) Mukallaf. Imam Muslim meriwayatkan;

صحيح مسلم (10/ 169)

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berqurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” (H.R.Muslim)

Jika pada argumentasi pertama dan kedua penunjukan makna yang bisa ditangkap barulah adanya dorongan dan teladan untuk berqurban (yang masih belum menjelaskan apakah dorongan tersebut bersifat tegas/pasti/keras ataukah tidak), maka pada argumentasi yang ketiga ini, sifat dorongan tersebut menjadi diketahui. Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mengaitkan ibadah berqurban dengan Irodah/kehendak Mukallaf, bukan menetapkan tanpa memberi pilihan. Oleh karena itu Hadis ini menunjukkan bahwa berqurban hukumnya adalah Sunnah, bukan Wajib. Karena jika berqurban hukumnya wajib, niscaya Nabi tidak akan mengaitkannya dengan kehendak Mukallaf, kerana sesuatu yang wajib harus dilaksanakan tanpa pilihan.

 

Jual Domba Aqiqah Bandung
Domba Qurban Bandung

 

Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ mendiamkan umatnya yang tidak berqurban tanpa mengkritiknya atau mencelanya. Abu Dawud meriwayatkan;

سنن أبى داود – م (3/ 56)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».

dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Shalat Idul Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: “BISMILLAAHI WALLAAHU AKBAR, HAADZA ‘ANNII WA ‘AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, ini (qurban) dariku dan orang-orang yang belum berqurban dari umatku). (H.R.Abu Dawud)

Dalam Hadis di atas Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ berqurban untuk dirinya dan juga untuk umatnya yang belum berqurban. Penyebutan lafadz;

وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

dan orang-orang yang belum berqurban dari umatku

Menunjukkan diantara umatnya ada yang belum berqurban. Penyebutan ini tidak disertai kritikan, celaan, apalagi ancaman terhadap mereka. Karena itu, Hadis ini semakin menguatkan bahwa berqurban hukumnya Sunnah, bukan wajib.

 

 

Adapun riwayat yang tegas mengatakan bahwa berqurban wajib bagi Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dan Sunnah bagi umatnya, yakni seperti riwayat berikut ini;

سنن الدارقطنى – مكنز (4/ 336، بترقيم الشاملة آليا)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَىَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الْفَجْرِ ».

Dari ibnu ‘Abbas bahwasanya Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَbersabda: Ada tiga hal yang wajib bagiku dan Sunnah bagi kalian: Berqurban, Shalat Witir, dan dua rokaat Shalat Sunnah Fajar” (H.R.Ad-Daruquthni)

Maka riwayat ini tidak bisa dijadikan sebagai Hujjah karena termasuk riwayat yang Dhoif.

 

Wallahua’lam.

CEK JUGA >>

 

 


2 responses to “Hukum Berqurban”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *