Hukum Aqiqah setelah Dewasa
Hukum Aqiqah setelah Dewasa & Beberapa Fatwa Ulama
Mengenai Hukum Aqiqah setelah Dewasa ada beberapa hal yang menjadi poin khusus yaitu:
- Hukum aqiqah bagi anak yang belum diaqiqahi orang tuanya semasa kecil sehingga dewasa, apakah masih diaqiqahi
- Boleh tidaknya mengaqiqahi diri sendiri jika orang tua masih tidak mampu
- Boleh tidaknya memberikan uang kepada orang tua agar mampu membeli kambing aqiqah
semua akan hal tentang Hukum Aqiqah setelah Dewasa akan dijelaskan dalam tulisan ini.
Menurut Al Hasan Al Bashri rahimahullah, Hukum Aqiqah setelah Dewasa adalah sebagai berikut :
“Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamu seorang lelaki dewasa.” dari Kitab Al Muhalla, 2/204 dan Syarh As Sunnah, 11/264.
Menurut Muhammad bin Sirin rahimahullah mengenai Hukum Aqiqah setelah Dewasa adalah sebagai berikut :
“Aku mengaqiqahkan atas diriku dengan seekor unta betina setelah aku dewasa.” dari kitab Syarah As Sunnah, 11/264.
Menurut Imam Ahmad bahwasanya ia lebih baik jika belum diaqiqahi seseorang dimasa kecilnya maka ia mengaqiqahkan atas dirinya ketika dirinya sudah besar, beliau juga berkata: “Jika dilakukan oleh seseorang maka aku tidak membencinya.” dari kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 69 Asy Syamela).
Menurut Ibnu Qudamah rahimahullah mengenai Hukum Aqiqah setelah Dewasa adalah sebagai berikut:
“Dan jika belum diaqiqahi sama sekali lalu sang anak mencapai baligh dan berpenghasilan, maka tidak ada kewajiban aqiqah atasnya”.
Menurut Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata: “(Aqiqah) itu kewajiban orangtua, maksudnya adalah ia tidak (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah (mewajibkan) dalam hak selainnya.”
Menurut Atha’, Al Hasan: “Ia (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena aqiqah ini disyariatkan atasnya dan karena ia tergadaikan dengannya, maka semestinya ia menyegerakan pembebasan dirinya, dan menurut kami, bahwa aqiqah adalah disayriatkan pada kewajiban orang tua maka tidak boleh mengerjakannya selainnya, seperti orang lain dan seperti sedekah fitr.” dari Al Mughnni, (22/7 Asy Syamela).
Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah mengenai Hukum Aqiqah setelah Dewasa adalah sebagai berikut :
“Pasal ke 19: Hukum siapa yang belum diaqiqahi atasnya kedua orantunya, apakah ia mengaqiqahi dirinya jika sudah baligh, berkata Al Khallal: “Bab Anjuran bagi siapa yang belum diaqiqahi atasnya semasa kecil, maka ia boleh mengaqiqahi atas dirinya sendiriketika dewasa. Kemudian ia menyebutkan pertanyan-pertanyaan Isma’il bin Sa’id Asy Syalinji, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang orangtuanya memberitahukkannya kepadanya bahwa ia belum diaqiqahi, apakah boleh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri? Beliau menjawab: “(Aqiqah) itu kewajiban bapak”. Dari kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud, (hal. 80 Asy Syamela).
Menurut Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengenai Hukum Aqiqah setelah Dewasa :
“Dan pendapat yang pertama lebih jelas, yaitu dianjurkan ia mengaqiqahi dirinya, karena aqiqah adalah sunnah muakkadah dan orangtuanya telah meninggalkannya, maka disyariatkan kepadanya agar melakukan jika ia mampu, yang demikian itu berdasarkan keumuman beberapa hadis, diantaranya; Sabda Rasululah ﷺ : “Setiap anak tergadaokan dengan aqiqahnya, disembelih atasnya (hewan aqiqahnya) pada hari ke tujuhnya, dgunduli kepalanya dan memberikan nama.” Hadis Riwayat Ahmad dan para penulis kitab Sunan, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih. Dan termasuk diantaranya; hadits Ummu Al Kurz Al Ka’biyyah bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “ beliau memerintahkan anak lelaki agar diaqiqahi dengan dua ekor kambing dan anak perempuan agar diaqiqahi dengan satu ekor kambing.” Hadis Riwayat Imam yang lima dan Tirmidzi menshahihkan riwayat yang semisal yaitu dari riwayat Aisyah dan hadits ini tidak ditujukan kepada siapa-siapa, maka berarti mencakup anak, ibu dan selain keduanya dari para kearabat anak yang terlahir tersebut.” Dari kitab Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baz, (26/266).
Menurut Syeikh Al Fawzan hafizhahullah :
“Yang utama (aqiqah) dilakukan pada hari ke tujuhnya, ini adalah paling utama yang telah ditegaskan atasnya, maka jika terlambat dari itu tidak mengapa, dan tidak ada batasan untuk akhir waktunya kecuali sebagian para ulama berkata: Jika anak yang lahir sudah besar maka waktu aqiqahnya sudah lewat, maka tidak dianjurkan untuk melakukan aqiqah atas seorang yang sudah besar. Dan (sedangkan) mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk itu meskipun sudah besar.” Dari kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan, (4/84 Asy Syamela).
Kesimpulan Hukum Aqiqah setelah Dewasa
Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan, maka tidak mengapa ia mengaqiqahi dirinya sendiri ketika sudah besar, jika ia belum diaqiqahi pada masa kecil.
untuk Layanan Aqiqah Murah Cimahi silakan kontak Call Center sebagai berikut:
Pusat Paket Aqiqah Murah Cimahi
HOTLINE/ WhatsApp/Line/Telegram:
081809465516
DAPOER AQIQAH
copyright @ Domba Aqiqah Cimahi
2 responses to “Hukum Aqiqah setelah Dewasa”
[…] Hukum Aqiqah setelah Dewasa […]
[…] Hukum Aqiqah setelah Dewasa […]