Syarat Aqiqah
Syarat Aqiqah menurut riwayat yang Sahih
Sifat sembelihan yang memenuhi syarat aqiqah
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ tentang syarat aqiqah, “Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan)”
Domba dan kambing itu harus bebas dari cacat. Ini dikarenakan aqiqah adalah mengalirkan darah sesuai dengan ketentuan Islam maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata “Rasulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba.”
Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai syarat aqiqah harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban.
Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing).
Oleh karena itu, hadis-hadis yang dijelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas ra. “bahwa Rasulullah ﷺ mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba.”
Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah
Menurut sunnah Nabi ﷺ, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari setelah malam kelahiran itu.
Penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.”
Menurut penganut Mazhab Hanbali, aqiqah disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat yang dapat dijadikan dalil.
Sedangkan menurut penganut Mazhab Syafi’I disebutkan bahwa penyebutan tujuh itu untuk pilihan bukan keharusan. Rafi’I menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dimulai dari kelahiran bayi.
Imam Syafi’i berkata, “Makna hadis itu adalah penyembelihan aqiqah diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia baligh, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengaqiqahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya”.
Pada saat akan menyembelih hewan aqiqah , orang yang menyembelih disunahkan membaca, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad hasan, dari Aisyah r.a. bahwa Nabi ﷺ menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain, dan beliau bersabda. “Ucapkanlah, Dengan Nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu aqiqah si Fulan.”
Namun, jika bacaannya dipendekkan dengan hanya mengucap bismillah maka itu lebih utama karena kesahihan hadis di atas masih diperdebatkan.
Disunahkan juga memisah-misahkan anggota badan hewan aqiqah , dan dilarang meremukkan tulang-tulangnya. Ada dua hikmah dari hal tersebut, yaitu:
- Sebagai penghormatan terhadap orang-orang miskin dan para tetangga yang diberikan hidangan atau hadiah berupa daging aqiqah , yaitu dengan memberikan potongan besar yang sempurna yang tulangnya tidak dipecah dan dagingnya tidak dikurangi. Tidak diragukan bahwa cara penyajian dan pemberian seperti ini merupakan penghormatan bagi orang-orang yang menerima.
- Oleh karena kedudukan aqiqah sebagai tebusan untuk menebus sang bayi maka dianjurkan tulangnya tidak usah dipotong-potong, untuk mengharap keberkahan (dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى juga dengan harapan agar anggota-anggota tubuh si bayi menjadi sehat dan kuat.
Disunnahkan memakan hewan aqiqah , boleh juga menghadiahkannya atau menyedekahkannya kepada orang lain, karena aqiqah adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.
Rafi’I berkata, “Sunnah memberikan bagian kaki dari hewan aqiqah kepada bidan atau dokter (yang membantu proses kelahiran) “ sebagaimana yang disebutkan dalam sunnah al-Baihaqi, dari Ali r.a. bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan Fatimah ra. “Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan aqiqah kepada wanita yang membantu proses kelahiran.” (Diriwayatkan secara mauquf sampai pada Ali r.a.)
Syarat Aqiqah yang Benar
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang aqiqah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih dua ekor kambing bagi aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka seekor kambing untuk aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Bagi seorang ayah yang mampu dan memenuhi syarat aqiqah nya hendaknya menghidupkan sunnah aqiqah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah aqiqah tersebut.
cek juga >>> Harga paket Aqiqah Cimahi
copyright @ Syarat Aqiqah
One response to “Syarat Aqiqah”
[…] kompeten dalam menjalankan pengelolaan domba aqiqah. Dari mulai pengadaan hewan domba yang memenuhi syarat aqiqah sampai dengan ahli juru masak yang handal dan cakap dalam membuat hidangan masakan yang terbuat […]