Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua


Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua

By Dapoer Aqiqah

 

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua
Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua Boleh atau tidak?

 

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua tidak dilarang, asalkan syarat dan sah nya dalam proses aqiqah terpenuhi.  Mengaqiqahi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya, sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).

Dan bila orang tua tidak pernah berwasiat untuk diaqiqahi maka cukup dengan menyembelih hewan dan disedekahkan atas nama orang tua telah menghasilkan kebaikan bagi orang tua yang telah meninggal. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

Dari Aisyah radliallahu anha bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi ﷺ: “Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?”. Beliau menjawab: “Ya, benar”. (Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299).

 

 

Menurut syafi’iyah jika orang tua mengakhirkan aqiqah anaknya sehingga anaknya menginjak usia dewasa maka gugurlah keabsahan aqiqah,tapi tidak gugur keabsahan aqiqah anak tersebut untuk mengaqiqahi dirinya sendiri, menurut imam qofal dan imam asy syasyi agar mereka beraqiqah untuk dirinya sendiri berdasarkan hadis nabi ﷺ:
bahwasanya nabi SAW beraqiqah untuk dirinya sendiri setelah menjadi nabi.

Kesimpulannnya:

  • kesunahan/keabsahan aqiqah gugur bagi orang tua (orang yang wajib menafkahi) jika anak tersebut telah dewasa.
  • tidak gugur kesunahan/keabsahan aqiqah untuk dirinya sendiri jika ia sudah baligh.

 

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua

Aqiqah adalah sunnah Rosul yang didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak. Sebab, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia diaqiqahi.
Dari Hadits tersebut di atas yang di riwayatkan oleh Turmudzi, Imam Ahmad Ibn Hambal berkomentar bahwa anak yang tidak diaqiqahi padahal orang tuanya sudah mampu, kelak di hari kiamat tidak akan mampu memberikan syafaat kepadanya. Yang paling sempurna, aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang telah berumur satu tahun. Sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing saja. Boleh satu ekor kambing untuk anak laki-laki, tetapi hal ini kurang sempurna.
Waktu disunnahkannya aqiqah adalah sejak kelahiran sang buah hati, sampai sang anak menginjak baligh. Namun, sangat utama jika aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi terlahir.
Jika anak telah menginjak baligh sebelum ia sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban aqiqah. Sebaliknya, beban kesunnahan aqiqah akan menjadi tanggungan anak tersebut. Sebab, setelah manusia menginjak usia baligh, maka seluruh beban ibadah akan dibebankan di pundaknya sendiri, bukan orang lain. Lihat Al-Qur`an surat An-Najm ayat 39.
Namun, dalam ayat tersebut tidak dapat membatasi seseorang untuk bisa ikut berpartisipasi dalam kelancaran ibadah orang lain. Dalam persoalan di atas misalnya, syara` memberikan kewenangan kepada seorang anak untuk mengaqiqahi orang tuanya yang belum terlaksana. Dengan catatan, pleksanaan aiqiah tersebut telah mendapat izin atau wasiat.
Melaksanakan qurban untuk orang lain diperbolehkan asalkan telah mendapat izin atau wasiat darinya. Selanjutnya, ulama mencoba mengembangkan konklusi hukum demikian ini ke dalam persoalan aqiqah. Mengingat, qurban dan aqiqah memiliki banyak persamaan.

Bahkan, menurut Abu Hasan Al-`Ubadi melakukan qurban untuk mayit (orang meninggal) tidaklah harus mendapat wasiat darinya. Dengan tegas beliau memaparkan pahala qurban tetap akan sampai pada mayit. Beliau berargumen bahwa qurban adalah sedekah, untuk mengirimkan qurban pada orang lain tidak harus mendapatkan izin atau wasiat darinya. Begitupun halnya dengan masalah aqiqah.

 DAPOERAQIQAH.COM

HOTLINE/ WhatsApp/Line/Telegram:

081809465516

DAPOER AQIQAH

Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua
Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua
Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua


3 responses to “Hukum Mengaqiqahkan Orang Tua”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *