Hukum Aqiqah orang Dewasa


Hukum Aqiqah Orang Dewasa

By Pusat Aqiqah Bandung Cimahi

 

Hukum Aqiqah Orang Dewasa
Jual Domba Aqiqah Bandung

Menjawab Hukum Aqiqah Orang Dewasa

Banyak yang bertanya bagaimanakah hukumnya seseorang yang sudah dewasa namun dulu sewaktu bayi (hukum aqiqah orang dewasa), karena satu dan lain hal, belum melaksanakan aqiqah oleh kedua orang tuanya. Atau pertanyaan mengenai hukum aqiqah orang dewasa seperti pertanyaan jikalau orang tuanya sudah meninggal apakah dia masih tetap harus melaksanakan aqiqah? Kemudian daripada itu apakah boleh seseorang melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri?

 

Dalam menjawab permasalahan ini (hukum aqiqah orang dewasa), para alim ulama terbagi kepada dua pendapat yang sama kuatnya:

Kesatu :
Hukumnya sunah untuk dilaksanakan bagi mereka yang belum sempat diaqiqahkan oleh kedua orang tuanya, untuk melaksanakan ibadah aqiqahnya sendiri.

Hal ini didasari dengan pendapat Atho’ , Hasan, Muhammad bin Sirin, dan sebagian ulama ahli dari mazhab Syafi’i. Mereka menggunakan acuan hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pun pernah melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri pada waktu beliau sudah dewasa. Ini sesuai dengan yang termaktub dalam kitab I’anathutholibin (Syarah dan kitab Fathul Mu’in Jus 2 Halaman 336) Bahwasanya Rasulullah SAW melaksanakan Aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah beliau diangkat menjadi nabi (pada usia 40 tahun)

 

Ke-2 :
Hukum Aqiqah Orang Dewasa adalah Tidak wajib.

Seorang anak yang belum sempat diaqiqahkan oleh orang tuanya untuk melakukan aqiqah sendiri tidak usah melakukan aqiqah. Ini karena ibadah aqiqah pada asalnya disyariatkan kepada orang tua atau wali yang memeliharanya. Maka tidak ada perintah untuk melakukannya sendiri. Pendapat ini yang dijadikan landasan kalangan Syafi’i dan Ahmad bin Hambal.

 

Selain daripada itu, terdapat beberapa keterangan dari para ulama terdahulu yang menjelaskan bahwa mereka melakukan aqiqah secara sendiri. Seperti keterangan yang didapatkan dari Imam Hasan al Bashri : “ jika belum sempat diaqiqahkan, maka lakukanlah aqiqah sendiri bagi anak laki – laki “. Sepertimana ungkapan Muhammad bin Sirin : “ aku melakukan aqiqahku sendiri dengan seekor kambing “.

Dari keterangan berikut dapat disimpulkan bahwa ulama tidak melarang untuk melakukannya secara sendiri. Maka bagi yang belum sempat diaqiqahkan oleh kedua orangtuanya, tidak mengapa jika ingin melakukannya sendiri. Sebagaimana tidak ada larangan untuk tidak melaksanakannya.

 

Keunggulan Domba Aqiqah Murah Bandung

Mengapa bisa Dapoer Aqiqah menjadi pilihan untuk Anda ? ada beberapa janji kami untuk kualitas yaitu sebagai berikut :

Paket Aqiqah bisa disesuaikan sesuai dompet Anda

Kesehatan Hewan Terjamin

Proses Penyembelihan bersertifikat MUI

Proses Penyembelihan dapat disaksikan langsung

Hasil Masakan Lezat dan Tidak Bau

Order dapat langsung ke kantor atau dijemput kerumah

Pembayaran bisa DP dulu dan sisanya setelah paket aqiqah diterima

Hasil Aqiqah bisa dibantu disalurkan pada Yatim dan Dhuafa

 

Kantor

 

CIMAHI: KH Usman Domiri 8 RT 1 RW 17 Padasuka CIMAHI

MOHON JANJIAN DULU KALO MAU DATANG KAWATIR LAGI GA ADA ORANG SEDANG PENGIRIMAN AQIQAH

Info dan Pemesanan Hubungi

Pusat Paket Aqiqah Bandung

HOTLINE/ WhatsApp/Line/Telegram:

081809465516

DAPOER AQIQAH

 

copyright @ Domba Aqiqah Murah Bandung

Hukum Aqiqah Orang Dewasa

Hukum Aqiqah Orang Dewasa


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *